Berikut, 5 Hal yang dapat Membuat Klaim Asuransi Anda Ditolak!


Klaim asuransi yang terkesan cukup sulit, seringkali membuat banyak orang menjadi enggan untuk membeli polis asuransi. Baik itu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, maupun asuransi barang berharga lainnya seperti halnya mobil atau gadget. Padahal, kalau ingin dicermati lebih jauh ~ pihak asuransi pun sebetulnya hanya menjalankan tanggung jawab mereka sesuai dengan butir-butir kesepakatan yang tertuang dalam kontrak perjanjian. Maka jika klaim yang Anda ajukan telah sesuai dengan seluruh persyaratan dan kontrak yang telah di setujui diawal. Sebetulnya, tak ada alasan apapun bagi pihak asuransi untuk menolak klaim Anda.

Hanya masalahnya, klaim yang kita ajukan kadangkala memang terkendala dengan berbagai hal yang menyulitkan pihak asuransi untuk langsung menyetujui klaim yang kita ajukan. Beberapa hal tersebut, antara lain:

1. Dokumen yang tidak lengkap


Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi pihak tertanggung sebelum melakukan klaim asuransi adalah memenuhi seluruh dokumen yang dibutuhkan. Hal ini meliputi KTP atau kartu identitas pemegang polis yang terdaftar di perusahaan asuransi, serta berbagai dokumen pendukung lain. Seperti misalnya foto kerusakan kendaraan, jika yang hendak di klaim adalah asuransi mobil. Sertakan juga fotokopi SIM, STNK, serta surat keterangan dari kepolisian jika ada atau jika kerusakan tersebut terjadi akibat kecelakaan dalam berlalu lintas (dimana hal tersebut terjadi bukan karena Anda ugal-ugalan dijalan). Pastikan juga untuk mengisi formulir pengajuan klaim sedetail mungkin. Dan jangan sekali-kali mengarangnya. Karena sebelum menyetujui klaim asuransi. Pihak perusahaan asuransi sudah barang tentu akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mencocokan data yang Anda berikan dalam form pengajuan klaim. Dan terakhir, pastikan untuk memilih bengkel rekanan yang memang berafiliasi langsung atau ditunjuk oleh pihak asuransi. Karena jika tidak, klaim yang Anda ajukan biasanya akan langsung ditolak. 

2. Klaim yang kita ajukan berada diluar klausul perjanjian


Akan selalu ada kesepakatan yang disetujui diawal, antara pemegang polis dan pihak asuransi. Dalam asuransi mobil misalnya, antara satu perusahaan asuransi dengan perusahaan asuransi lain bisa jadi akan memiliki patokan yang berbeda-beda tentang tingkat kerusakan mobil yang akan mereka tanggung. Pada Perusahaan A misalnya, mereka akan langsung menyetujui klaim jika kerusakan mobil memang dirasa telah mencapai 75%. Namun pada perusahaan B, bisa jadi mereka baru akan menyetujuinya jika tingkat kerusakan mobil minimal sudah berada di kisaran 80%. Dan hal ini biasanya tertuang dalam kontrak perjanjian yang telah Anda sepakati. Maka dari itulah penting bagi Anda untuk membaca ulang kontrak perjanjian yang telah Anda tanda tangani.

3. Lapse Condition


Lapse Condition atau keadaan dimana polis asuransi dikategorikan tidak aktif, umumnya terjadi apabila pembayaran premi asuransi dianggap telah jatuh tempo dan mencapai masa tenggang. Jika ini yang terjadi, pihak asuransi memang dinyatakan berhak untuk tidak bertanggung jawab terhadap kerugian apapun yang Anda alami (biasanya sesuai dengan kontrak perjanjian yang telah Anda sepakati). Maka sekalipun hal tersebut masuk kedalam klausul perjanjian, pihak asuransi sudah barang tentu akan menolak klaim tersebut.

4. Melebihi batas waktu


Umumnya, pihak asuransi akan memberikan batas waktu tertentu bagi pemegang polis yang hendak mengajukan klaim asuransi. Misalnya 3x24 jam untuk pengurusan asuransi mobil, terhitung dari waktu kejadian. Maka apabila klaim yang diajukan telah melewati batas waktu yang disepakati diawal. Pihak asuransi berhak untuk menolaknya. 

5. Masuk dalam kategori pengecualian


Lagi-lagi, hal inipun ada dalam klausul perjanjian yang telah Anda tanda tangani. Misalnya, untuk asuransi mobil. Jika kerusakan mobil terjadi akibat kendaraan tersebut tidak difungsikan sebagaimana mestinya, misal justru digunakan sebagai moda transportasi untuk taksi online atau rental mobil. Maka pihak asuransi sudah barang tentu akan langsung menolak klaim yang Anda ajukan. Umumnya, pihak asuransi juga akan langsung menolak klaim, jika kerusakan tersebut diakibatkan oleh bencana alam seperti halnya banjir bandang. Itulah mengapa, lagi-lagi ~ penting bagi Anda untuk meninjau kembali seluruh klausul perjanjian yang pernah Anda tangani, sebelum mengajukan klaim asuransi. 

Nah, itulah 5 hal yang dapat membuat klaim asuransi Anda ditolak. 

Bagi Anda yang mungkin tertarik untuk membeli polis asurasi mobil atau kendaraan. Zurich menjadi salah satu penyedia jasa asuransi yang bisa Anda pertimbangkan. Mengapa demikian? karena 80% saham PT Asuransi Adira Dinamika Tbk alias Adira telah resmi diakuisisi oleh Zurich Insurance Company Ltd. 

Related Posts

Load comments

Comments