Apa Itu TDP Perusahaan? Dan Apa Saja Syarat yang Dibutuhkan Untuk Mengajukannya?


TDP perusahaan adalah berkas atau dokumen yang menyatakan bahwa perusahaan yang kamu dirikan telah memiliki legalitas dimata hukum, serta telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah. Selain TDP, setiap orang yang hendak mendirikan sebuah perusahaan atau badan usaha tertentu, wajib mengurus beberapa perizinan lain, seperti NPWP perusahaan, akta pendirian perusahaan atau badan usaha, serta izin operasional berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau IUI (Izin Usaha Industri).


Sesuai namanya, TDP atau Tanda Daftar Perusahaan wajib dimiliki semua perusahaan atau badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi. Baik itu CV, PT, Firma, Koperasi, hingga Perorangan. Selama tujuan utama pendirian perusahaan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan bisnis. Hal ini diatur dalam Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/2007, UU Nomor 3 tahun 1982, serta KepPres Nomor 53 Tahun 1998. Dan berlaku pula bagi perusahaan asing yang memiliki kantor cabang di Indonesia. 


Sekalipun begitu, ada beberapa perusahaan atau badan usaha yang tidak diwajibkan untuk mengurus TDP. Yakni, Yayasan pendidikan, baik formal maupun non formal serta jasa kursus. 


TDP juga dapat diartikan sebagai identitas perusahaan. Karena dari TDP inilah kita dapat melihat profil perusahaan secara lengkap. Perusahaan juga wajib memperpanjang TDP mereka per lima tahun sekali. Supaya negara mengetahui apakah perusahaan tersebut masih beroperasi atau tidak. 


Syarat Utama Pengajuan TDP Perusahaan


Nah, bagi kamu yang ingin mengurus TDP, ada beberapa persyaratan yang wajib untuk kamu penuhi terlebih dahulu, yakni:


1. Telah Memiliki Akta Pendirian Perusahaan atau Badan Usaha


Hal ini penting, sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut betul-betul nyata dan bukan merupakan perusahaan fiktif atau abal-abal. Seperti diatur dalam Permenkumham Nomor M.HH-02.AH.01.01 tahun 2010 serta UU Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 7, 8 dan 48. Dokumen ini sekaligus memvalidasi status kepemilikan perusahaan tersebut. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, seperti pembelian atau penjualan saham perusahaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 


2. Telah Memiliki NPWP Perusahaan


Perusahaan harus melampirkan NPWP saat hendak mengurus TDP. Hal ini sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut mampu beroperasional dan membayar pajak pada negara. NPWP perusahaan sekaligus menjadi syarat mutlak pembuatan SIUP atau IUI yang juga merupakan salah satu persyaratan lain saat hendak mengurut TDP. 


3. Telah Memiliki Izin Teknis Operasional


Izin Teknis Operasional berbeda dengan SIUP atau IUI. Dalam pengajuannya, perusahaan harus mampu membuktikan bahwa mereka memang memiliki kantor fisik. Beserta seluruh fasilitas pendukung yang akan digunakan untuk menjalankan operasional perusahaan tersebut.


4. Telah memiliki Surat Izin Usaha


Bentuknya dapat berupa SIUP untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau IUI untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang industri. Surat Izin Usaha menjadi bukti bahwa keberadaan perusahaan tersebut memang sah dan diakui secara hukum. Dokumen ini sekaligus merupakan syarat utama pengajuan TDP, pengajuan pinjaman modal usaha ke Bank, maupun pengajuan modal ke investor. 


Jika keempat persyaratan diatas telah terpenuhi, kamu bisa langsung datang ke kantor pelayanan setempat untuk mengisi formulir pendaftaran dan mengajukan pendaftaran TDP tersebut. Atau mengunduh formulirnya secara online dan mengunggah seluruh berkas yang dibutuhkan ke situs atau aplikasi dinas setempat. Jangan lupa untuk mengunggah formulir yang telah di bubuhi dengan materai dan tanda tangan. Jika sudah, kamu hanya perlu menunggu proses validasi dari dinas setempat. 


And once again, jangan lupa untuk memperpanjangnya setiap 5 tahun sekali. Dan jika sewaktu-waktu kamu berniat untuk berpindah lokasi atau menutup operasional perusahaan tersebut, jangan lupa untuk mengajukan penutupan TDP-nya juga. Hal ini penting untuk menginformasikan pada negara bahwa perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi dilokasi tersebut atau telah benar-benar berhenti beroperasi. 


Related Posts

Load comments

Comments