Ingin Klaim Asuransi Kendaraan? Yuk, Perhatikan Dulu 5 Prosedur Penting Berikut Ini!


Asuransi kendaraan menjadi hal yang sangat penting bagi para pemilik kendaraan bermotor. Asuransi melindungi kita dari berbagai faktor resiko. Seperti, kecelakaan yang menyebabkan mobil mengalami rusak berat, hingga pencurian yang menyebabkan kita kehilangan kendaraan bermotor. Namun yang perlu diingat, ada syarat yang juga harus kita penuhi saat hendak melakukan klaim asuransi. Apa sajakah itu? mari kita coba bahas satu-persatu. 


Jenis-jenis asuransi kendaraan


Asuransi mobil sendiri terbagi kedalam dua jenis, yakni asuransi All Risk serta asuransi TLO (Total Loss Only). Dimana keduanya menawarkan perlindungan dan ganti rugi yang berbeda. Sesuai namanya, asuransi All Risk akan meng-cover segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, sedang, berat hingga kehilangan sekalipun. Sementara asuransi TLO (Total Loss Only) hanya akan meng-cover biaya kerugian, jika mobil mengalami rusak berat hingga tidak dapat lagi digunakan. Atau hilang karena dicuri. Itulah mengapa penting bagi kamu untuk memilih jenis asuransi yang tepat. Supaya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kamu bisa dengan mudah melakukan klaim asuransi. 


Cara klaim asuransi kendaraan



Cara klaim asuransi kendaraan sendiri terbilang cukup mudah untuk dilakukan. Kamu hanya perlu melakukan beberapa prosedur penting berikut ini:


1. Segera hubungi pihak asuransi


Usahakan untuk tidak menunda-nunda. Segera hubungi pihak asuransi sebelum 3 x 24 jam. Hal ini karena pihak asuransi harus terlebih dahulu menyiapkan laporan pengajuan. 


2. Siapkan bukti serta dokumen pendukung


Setelah menerima laporan, pihak asuransi akan menunggumu datang kekantor mereka. Jangan lupa untuk menyiapkan bukti serta dokumen yang diperlukan. Jika mobil dalam kondisi penyok atau rusak parah misalnya, dokumentasikan hal itu dalam bentuk foto maupun video. Atau jika mobil hilang karena dicuri, segera buat laporan kehilangan di kantor polisi serta lampirkan bukti pencurian yang mungkin terekam oleh CCTV. Jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen pendukung seperti fotocopy KTP, fotocopy SIM, fotocopy STNK, fotocopy BPKB (jika ada), fotocopy polis asuransi, formulir pengajuan klaim asuransi serta surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian (jika mobil hilang karena dicuri). 


3. Jelaskan kronologi kejadian yang baru saja menimpamu


Saat proses pengajuan klaim asuransi. Kamu akan diminta untuk menceritakan seluruh kronologi kejadian yang baru saja menimpamu. Mereka juga akan mengajukan beberapa pertanyaan lain seputar hal ini, seperti dimana kejadian tersebut berlangsung? kapan tepatnya? bagaimana kondisimu saat berkendara? dan lain sebagainya. Maka sebisa mungkin jelaskan setiap detail kejadian yang masih kamu ingat. 


4. Menunggu keputusan


Nah, nantinya pihak asuransi akan terlebih dahulu melakukan survey dan verifikasi pada kendaraan yang dimaksud. Untuk menentukan apakah klaim yang kamu ajukan dapat diterima atau justru ditolak. Sampai disini, kamu hanya dapat menunggu. 


5. Segera datangi bengkel rekanan, jika klaim asuransimu diterima


Jika klaim asuransimu diterima, kamu bisa langsung mendatangi bengkel rekanan yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi untuk melakukan perbaikan. Kamu dapat pula meminta layanan mobil derek jika diperlukan. Namun yang perlu diingat, bengkel hanya akan melakukan perbaikan sesuai dengan poin-poin yang telah disetujui oleh pihak asuransi. Maka jika ada poin tertentu yang tidak disetujui, bengkel tetap akan membebankan biaya tambahan kepada pemilik kendaraan. 


Nah, itulah 5 prosedur penting yang harus kamu lalui untuk mengajukan klaim asuransi. Cara klaim asuransi kendaraan ini berlaku baik untuk asuransi All Risk maupun untuk asuransi TLO (Total Loss Only). 


Bagi kamu yang belum memiliki asuransi kendaraan, kamu bisa membelinya melalui PasarPolis. Di PasarPolis, kamu bisa memilih jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhanmu dengan harga yang terjangkau.   

Related Posts

Load comments

Comments