Balik Nama Mobil 2019, Berapa Biayanya?


Ingin melakukan balik nama mobil? Hal ini biasanya dilakukan seseorang karena beberapa sebab, bisa karena mobil ini sudah berpindah nama, pindah alamat atau pun melakukan mutasi. Dalam prosesnya, ada biaya balik nama kendaraan yang harus Anda keluarkan. 

Umumnya mobil yang balik nama ini adalah mobil second atau mobil jadul. Sebab mobil tersebut sebelumnya sudah pernah dipakai oleh pengguna lain.

Mengenai berapa biaya balik nama mobil ini, ada beberapa rincian yang perlu Anda pahami. 

Pertama adalah BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan bermotor). BBN KB ini bisa berbeda tiap daerah. Sebagai contoh, untuk wilayah DKI jakarta, BBN untuk mobil second adalah sekitar 1 persen. Jadi misalnya kamu membeli mobil second dengan harga Rp 200 juta, maka biaya BB yang perlu kamu keluarkan adalah Rp 2 juta. 

Kedua, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Pajak ini umumnya nilainya akan menurun setelah usianya lebih dari 5 tahun. Misalnya, kalau sebelumnya kamu mengeluarkan pajak mobil sebesar Rp 4 juta, maka pada tahun keenam kemungkinan akan turun pajaknya menjadi hanya Rp 3 juta.

Ketiga, SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan). Biaya sumbangan ini akan dikenakan kepada mobil pribadi. 

Keempat, Biaya administrasi STNK. Untuk mobil, biasanya dikenakan biaya sebanyak Rp 50 ribu. 

Kelima, biaya penerbitan. Biaya penerbitan ini meliputi penerbitan STNK, TNKB dan BPKB. Tentu nantinya biaya tersebut akan disesuaikan dengan jenis penerbitan yang dilakukan. 

Adapun langkah untuk melakukan proses balik nama ini adalah: 


Pertama Anda perlu mempersiapkan berkas yang dibutuhkan dalam proses balik nama. 

Langkah selanjutnya adalah pergi menuju kantor Samsat setempat. Di sana, Anda bisa menuju loket Cek Fisik. Nah di sini akan dilakukan pengecekan fisik mobil. Pengecekan meliputi nomor rangka, serta nomor mesin mobil. Nantinya, petugas akan menggosokkkan kertas tertentu untuk melihat nomor kendaraan tersebut. 

Setelah cek fisik selesai dilakukan, lalu formulir tersebut akan diperiksa apakah sesuai dengan data yang terdapat di STNK. 

Setelah, itu, Anda bisa memasukkan data tersebut ke loket Samsat. Anda bisa memasukkan berkas yang berisi formulir cek fisik, STNK asli, fotokopi STNK, fotokopi BPKB, serta fotokopi pemilik baru. 

Setelah itu, proses akan dilakukan oleh petugas Samsat. Anda hanya tinggal menunggu dan nantinya nama Anda akan dipanggil untuk membayar biaya balik nama 2019 ini. 

Setelah Anda membayar tagihan tersebut, maka kemudian proses balik nama mobil ini selesai. Nama pemilik baru akan tertera pada dokumen mobil ini.

Related Posts

Load comments

Comments